Pages

18 Nov 2013

Pengertian dan Perbedaan Akta Otentik dengan Akta Di bawah Tangan

Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:  Read More...

No comments:

Post a Comment

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya