Apa Itu Konsinyasi
By : Rahmad Rivai
Konsinyasi atau menitipkan barang atau jasa untuk dijual dan pembayarannya oleh si penjual setelah periode tertentu. konsiyasi ini sering dalam perdagangan, serta agen-agen atau biro jasa untuk penjualan barang tertentu, dengan bermodalkan kepercayaan yang tinggi antara penitip barang dengan penjual konsinyasi atau komisioner oleh karenanya diperlukan sistem pencatatan yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam konsinyasi adalah:
1. pengamanat (consignor) adalah pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Pengamanat akan tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komosioner.
2. komisioner (consignee) adalah pihak yang menerima titipan barang Baik pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) mendapat keuntungan dengan adanya konsinyasi ini.
Bagi pengamanat (consignor) melalui konsinyasi secara tidak langsung dapat dijadikan sebagai sarana promosi produknya dan menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran. Bagi komisioner (consignee) akan mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi. Selain itu komisioner (consignee) tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan dan tidak menanggung risiko kerugian bila barang yang dititipkan tidak laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat (consignor).
Pihak-pihak yang terlibat dalam konsinyasi adalah:
1. pengamanat (consignor) adalah pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Pengamanat akan tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komosioner.
2. komisioner (consignee) adalah pihak yang menerima titipan barang Baik pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) mendapat keuntungan dengan adanya konsinyasi ini.
Bagi pengamanat (consignor) melalui konsinyasi secara tidak langsung dapat dijadikan sebagai sarana promosi produknya dan menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran. Bagi komisioner (consignee) akan mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi. Selain itu komisioner (consignee) tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan dan tidak menanggung risiko kerugian bila barang yang dititipkan tidak laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat (consignor).
Mora Kreditoris
By : Rahmad Rivai
Apa yang di Maksud dengan Mora Kreditoris ?
Mora Kreditoris adalah bilamana Kreditur tidak
lagi bersedia menerima prestasi yang dilakukan oleh debitur yang merupakan
kewajiban dari debitur akan tetapi kreditur tidak menerima prestasi tersebut
oleh suatu sebab
Tag :
burgerlijk wetboek,
Surat Utang Negara
By : Rahmad Rivai
Apakah Surat Utang Negara ?
Berdasarkan Undang undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, pada pasal 1
angka 1 Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
masa berlakunya.
Pada pasal 2 ayat (1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam
bentuk warkat atau tanpa warkat dan ayat (2) Surat Utang Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam
bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Berikut
ini gambaran struktur surat berharga secara umum
Tag :
burgerlijk wetboek,
Akta Pengakuan Hutang Murni
By : Rahmad Rivai
Perikatan adalah suatu ikatan hukum harta kekayaaan antara dua atau lebih
pihak berdasarkan pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang lainnya mempunyai
kewajiban terhadap sesuatu prestasi
Dalam
menjalankan hubungan perjanjian hutan - pihutang kreditur memiliki hak untuk
menagih kepada debitur dan seorang debitur memiliki kewajiban atau prestasi kepada kreditur. Tetapi di lain
sisi pihak kreditur ditakutkan dengan adanya itikad buruk dari debitur yang
tidak mau menjalankan prestasinya. Karena pihak debitur melakukan perbuatan
wanprestasi. Dalam pasal 1239 KUHPerdata “ tiap - tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si
berhutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam
kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Ingkar Janji artinya tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan,
pengertian ini berlaku bagi perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu. Kewajiban debitur untuk menyelesaikan ingkar janji dengan membayar
biaya ganti rugi
Grosse Akta adalah
salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan
eksekutorial.( Pasal 1 angka 11 UU
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
Akta
pengakuan hutang memuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari
debitur kepada kreditur. Isi dari akta pengakuan hutang adalah:
- Didalam isi akta pengakuan hutang adalah pengakuan hutang saja.
- Akta pengakuan hutang merupakan pernyataan sepihak.
- Akta pengakuan hutang jumlah utang debitur berupa sejumlah uang harus ditentukan secara tegas dan pasti.
Syarat sah Perjanjian
By : Rahmad Rivai
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antar satu orang atau lebih
dengan pihak lainnya. Yang sesuai adalah pernyataannya, karena kehendak itu
tidak dapat dilihat atau diketahui orang lain. Menurut Sudikno Mertokusumo ada
lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak, yaitu dengan:
1)
Bahasa yang sempurna dan tertulis.
2)
Bahasa yang sempurna secara lisan.
3)
Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima
oleh pihak lawan. Karena dalam kenyataannya seringkali seseorang menyampaikan
dengan bahasa yang tidak sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawannya.
4)
Bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak
lawannya.
5)
Diam atau membisu, tetapi asal dipahami atau
diterima oleh pihak lawan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum.
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah
dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum
berumur 21 tahun. Menurut ketentuan Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum
dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, dan wanita bersuami (menurut
hukum nasional Indonesia sekarang, wanita bersuami sudah dinyatakan cakap
melakukan perbuatan hukum, jadi tidak perlu ijin suami).
c. Suatu hal tertentu. Yang dimaksud suatu hal
tertentu merupakan objek perjanjian yang merupakan prestasi (pokok perjanjian).
Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan menjadi hak kreditur.
d. Suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata tidak dijelaskan pengertian sebab yang halal,
tetapi dalam Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebab yang
terlarang, yaitu apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan
ketertiban umum
X PENGERTIAN PERJANJIAN
X PENGERTIAN PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian dan Syarat - Syarat Perjanjian
By : Rahmad Rivai
Perjanjian
adalah salah satu sumber perikatan. Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata menyatakan: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian
maupun karena undang-undang.”
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari
kata overeenkomst. Achmad Ichsan menerjemahkan Verbintenis dengan perjanjian
dan overeenkomst dengan persetujuan. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam
Hukum Indonesia memakai istilah Verbintenis dengan perutangan dan Overeenkomst
dengan perjanjian.
Menurut
Buku III Kitab undang - undang Hukum Perdata mengatur mengenai Overeenkomst yang
dikenal dua istilah terjemahannya, yaitu:
a.
Perjanjian
b.
Pesetujuan
Undang-undang memberikan definisi dari
perjanjian yaitu pada Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang
bunyinya: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Menurut R.Setiawan,
definisi tersebut belum lengkap, karena menyebutkan perjanjian sepihak saja dan
juga sangat luas karena dengan dipeergunakannya perbuatan tersebut harus
diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk
menimbulkan akibat-akibat hukum.
Bahwa
rumusan perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
tersebut kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi,
adapun kelemahan tersebut dapatlah diperinci, sebagai berikut:
a.
Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja.
Disini dapat diketahui dari rumusan satu orang atau lebih terhadap satu orang
atau lebih lainnya. Kata “mengikatkan” merupakan kata kerja yang sifatnya hanya
datang dari satu pihak saja.
Sedangkan
maksud dari perjanjian itu mengikatkan diri dari kedua belah pihak, sehingga
Nampak kekurangannya dimana setidak-tidaknya perlu ada rumusan “saling
mengikatkan diri”. Jadi jelas Nampak konsensus atau kesepakatan antara kedua
belah pihak yang membuat perjanjian.
b.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus
atau kesepakatan. Dalam pengertian perbuatan termasuk juga tindakan:
1)
Mengurus kepentingan orang lain.
2)
Perbuatan melawan hukum.
Dari
kedua hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang tidak mengandung adanya
konsensus atau tanpa adanya kehendak untuk menimbulkan akibat hukum. Juga
perbuatan itu sendiri pengertiannya sangat luas, karena sebetulnya maksud
perbuatan yang ada dalam rumusan tersebut adalah perbuatan hukum, yaitu
perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
doktrin
baru (teori baru) yang dikemukakan oleh Van Dunne dalam Salim HS, Perjanjian
diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Jadi
menurut teori baru ini tidak hanya melihat perjanjian sematamata, tetapi harus
dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Perbuatan itu antara
lain:
a.
Tahap sebelum perjanjian, yaitu adanya
penawaran dan penerimaan.
b.
Tahap perjanjian, yaitu adanya persesuaian
pernyataan kehendak antara para pihak.
Tag :
burgerlijk wetboek,
Tips Langkah-langkah jika ada kesalahan pengetikan pada akta kelahiran
By : Rahmad Rivai
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. dalam hal ini akta kelahiran, disini kita akan membahas bagaimanakah jika akta kelahiran tidak sesuai dengan ijazah atau kartu tanda penduduk (KTP) atau pada kartu keluarga (KK). Adanya kesalahan pada pengetikan huruf ataupun tanggal kelahiran, berikut adalah langkah yang dapat anda lakukan jika terjadi kesalahan dalam akta anda :
Baca Selanjutnya,
How Make File Word to Jpeg
By : Rahmad Rivai
While the following way
- you must open Program Microsoft Office Publisher and futher import MS Word document file which has been prepared Click on File (in the menu bar above the window Ms Publisher) - Click Import Word Document ... - Search the file its MsWord - Open
- Save file into Read More
Tag :
Trick,
Pengertian dan Perbedaan Akta Otentik dengan Akta Di bawah Tangan
By : Rahmad Rivai
Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
Akta Di bawah Tangan
akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian'
- Mora Kreditoris
- Syarat Sah Perjanjian
Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.
Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
- Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
- Akta Resmi (Otentik).
Akta Di bawah Tangan
akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian'
- Mora Kreditoris
- Syarat Sah Perjanjian
- Akta di bawah tangan biasa
- Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
- Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris,namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.
Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
- Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
- Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu
Perbedaan akta otentik dengan akta di bawah tangan
KETERANGAN
|
AKTA OTENTIK
|
AKTA BAWAH TANGAN
|
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut.
| ||
Definisi
|
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).
|
akta yang sengaja di buat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat.
cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg).
|
Ciri – Ciri
|
1.Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.
2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna 4.Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak benarannya. |
1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
|
Kekuatan Pembuktian
|
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
|
Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
|
Tag :
Hukum,
Surat Berharga, Fungsi Surat berharga dan Jenis-jenisnya
By : Rahmad Rivai
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian
- Syarat Sah Perjanjian
- Surat Utang Negara (SUN)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian
- Syarat Sah Perjanjian
- Surat Utang Negara (SUN)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
Tag :
Hukum,
Perbedaan Antara Hukum Acara TUN dengan Hukum Acara Perdata
By : Rahmad Rivai
Perbedaan Antara Hukum Acara TUN dengan Hukum Acara Perdata
- Objek Gugatan
Objek gugatan atau pangkal sengketa TUN adalah KTUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang mengandung perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sedangkan dalam hukum acara perdata adalah Read More
Tag :
Hukum Tata Negara,
Green Canyon Pangandaran
By : Rahmad Rivai
Green canyon was there also in Indonesia, located in Green Canyon Pangandaran or for local people usually call
Cukang Taneuh located in the Village
District of Cijulang Kertayasa District Pangandaran West Java, you also can
access to the Green Canyon Pangandaran distance of transportation is to
transport Public in among the city bus from terminal to terminal Cijulang
Pangandaran with a distance of 1
hour use public transport, but from Terminal Cijulang vehicle must wear a
motorcycle taxi to get to the Green Canyon with a distance of approximately 3
km to the Green Canyon or can order from the city bus terminal to Pangandaran
Green Canyon. For you are from Jakarta us it took less than 11 hours to reach Cukang Taneuh or
green canyon. Green Canyon is a Nature Objects that store millions of charm
Tag :
Tour,
Hukum Perdata Internasional (HPI) dan Asas - asas HPI
By : Rahmad RivaiPengertian Hukum Perdata Internasional
- Muchtar Kusumaatmadja
Keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
- R.H. Graveson
Merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.
- Sudargo Gautama
Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
- Sauveplanne
Keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.
![]() |
| Hukum Perdata Internasional (HPI) |
Asas Hukum Perdata Internasional
- Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari temapt benda tersebut berada.
- Asas Lex Loci Contractus, yang menyatakan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang bersifat HPI) berlaku kaidah-kaidah hukum dari tempat pembutan perjanjian.
- Asas Lex Domicilii, yang menyatakan bahwa hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
sumber : http://masrurifarhan.wordpress.com/
Tag :
Lecture notes,
PT dan syarat pendirian
By : Rahmad Rivai
Pembahasan tentang perseroan terbatas terlebih dahulu kita harus tahu apa pengertian Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
Sumber : http://id.wikipedia.org/
UUPT Nomor 40 tahun 2007
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut dibawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Sumber : http://id.wikipedia.org/
UUPT Nomor 40 tahun 2007
Tag :
handelsrecht,
Konsolidasi Tanah
By : Rahmad Rivai
Jika kita melihat pengertian Konsolidasi Tanah adalah Kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan SDA dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kegiatan konsolidasi tanah pada hakikatnya meliputi aspek-aspek antara lain:
Pengaturan hukum konsolidasi tanah saat ini belum memadai dijadikan sebagai instrument kebijakan
pertanahan dalam penataan ruang. Hal ini karena peraturan-perundang-undangan mengenai konsolidasi
tanah yang masih pada tingkat Peraturan Kepala Badan mempunyai beberapa kelemahan. Salah satu
diantaranya adalah peraturan tersebut belum mampu mengikat para pihak untuk melaksanakan
konsolidasi tanah. Peraturan yang ada saat ini hanya bersifat intern-administratif bagi aparat Pertanahan
untuk melaksanakan konsolidasi tanah.
Penataan bidang-bidang tanah yang baik dengan tersedianya sarana prasarana dan juga aksesibilitas yang baik akan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan juga nilai jual dari tanah tersebut. konsolidasi tanah bertujuan untuk menata kembali bidang-bidang tanah yang awalnya tidak teratur, minim sarana untuk kepentingan umum, aksesibilitas yang kurang baik menjadi bidang-bidang tanah yang tertata dengan rapi. pelaksanaan Konsolidasi tidah hanya melibatkan segelintir pihak saja tetapi melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. selai itu juga dibutuhkan pertisipasi dan juga dukungan dari masyarakat sebagai pihak yang mempunyai peran dan pengaruh yang cukup besar. Tugas dari BPN adalah sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kegiatan konsolidasi tanah dengan membuat blok plan bidang-bidang tanah dan juga proses legalisasi bidang-bidang tanah tersebut dengan produk yang bernama Sertifikat Tanah.
Sumber : http://datatanah.peradabanmelayu.my/
http://d5er.wordpress.com/
Kegiatan konsolidasi tanah pada hakikatnya meliputi aspek-aspek antara lain:
- aspek pengaturanpenguasan atas tanah, tidak saja menata dan menertibkan bentuk fisik bidang-bidang tanah, tetapi jugahubungan hukum antara pemilik dan tanahnya;
- aspek penyerasian penggunaan tanah dengan rencanatata guna tanah/tata ruang;
- aspek penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan dan fasilitasumum lainya yang diperlukan;
- aspek peningkatan kualitas lingkungan hidup atau konservasi sumberdaya alam. Dalam kegiatan konsolidasi tanah sebagai bagian program pembangunan akan dihindarkankegiatan penggusuran terhadap masyarakat yang menjadi peserta.
Pengaturan hukum konsolidasi tanah saat ini belum memadai dijadikan sebagai instrument kebijakan
pertanahan dalam penataan ruang. Hal ini karena peraturan-perundang-undangan mengenai konsolidasi
tanah yang masih pada tingkat Peraturan Kepala Badan mempunyai beberapa kelemahan. Salah satu
diantaranya adalah peraturan tersebut belum mampu mengikat para pihak untuk melaksanakan
konsolidasi tanah. Peraturan yang ada saat ini hanya bersifat intern-administratif bagi aparat Pertanahan
untuk melaksanakan konsolidasi tanah.
Penataan bidang-bidang tanah yang baik dengan tersedianya sarana prasarana dan juga aksesibilitas yang baik akan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan juga nilai jual dari tanah tersebut. konsolidasi tanah bertujuan untuk menata kembali bidang-bidang tanah yang awalnya tidak teratur, minim sarana untuk kepentingan umum, aksesibilitas yang kurang baik menjadi bidang-bidang tanah yang tertata dengan rapi. pelaksanaan Konsolidasi tidah hanya melibatkan segelintir pihak saja tetapi melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. selai itu juga dibutuhkan pertisipasi dan juga dukungan dari masyarakat sebagai pihak yang mempunyai peran dan pengaruh yang cukup besar. Tugas dari BPN adalah sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kegiatan konsolidasi tanah dengan membuat blok plan bidang-bidang tanah dan juga proses legalisasi bidang-bidang tanah tersebut dengan produk yang bernama Sertifikat Tanah.
Sumber : http://datatanah.peradabanmelayu.my/
http://d5er.wordpress.com/
Tag :
Lecture notes,
Alasan pemutusan Hubungan Kerja
By : Rahmad Rivai
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha.
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak pengusaha dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja/buruh yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapa pekerja/buruh setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa pengusaha wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan apabila pekerja dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh pengusaha. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
Di dalam hubungan kerja ada sutau ikatan antara pekerja dengan pengusaha yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh pengusaha atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Pengusaha Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tidak berhak mendapatkan uang pisah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3,4.
Jika perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya, maka bagi pekerja tersebut berhak atas 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tidak berhak mendapat uang pisah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3,4.
Peraturan perundang-undangan melarang pengusaha melakukan PHK karena alasan-alasan tertentu seperti yang telah diuraikan dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 1, yaitu :
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
disnakertrans.lampungprov.go.id
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak pengusaha dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
- Pekerja melakukan kesalahan berat
Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?
- Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
- Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
- Pekerja mabuk, minum – minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja.
- Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
- Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja/buruh yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Pekerja ditahan pihak yang berwajib
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapa pekerja/buruh setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa pengusaha wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan apabila pekerja dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
- Perusahaan tutup, karena mengalami kerugian terus menerus
Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.
Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
- Pekerja mangkir 5 hari berturut-turut
Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh pengusaha. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
- Pekerja meninggal dunia
Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
- Pekerja melakukan pelanggaran
Di dalam hubungan kerja ada sutau ikatan antara pekerja dengan pengusaha yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh pengusaha atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Pengusaha Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.
- Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tidak berhak mendapatkan uang pisah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3,4.
Jika perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya, maka bagi pekerja tersebut berhak atas 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tidak berhak mendapat uang pisah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3,4.
Peraturan perundang-undangan melarang pengusaha melakukan PHK karena alasan-alasan tertentu seperti yang telah diuraikan dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 1, yaitu :
- Pekerja sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus
- Pekerja berhalangan bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja menikah
- Pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi
- Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, dan PKB.
- Pekerja mendirikan /menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK,PP, dan PKB.
- Pekerja mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana
- Disebabkan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
- Pekerja dalam kondisi keadaan cacat, sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
- Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja seperti kondisi yang disebutkan diatas batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
- Semoga informasi mengenai PHK oleh pihak perusahaan kali ini dapat membantu Anda. Jangan lupa untuk memeriksa gaji Anda lewat Cek Gaji dan berbagi informasi lewat Survey Gaji.
Sumber :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
disnakertrans.lampungprov.go.id
Tag :
Lecture notes,
Outsourcing dan Sistem Kerja Outsourcing
By : Rahmad Rivai
Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.
sedangkan “karyawan outsourcing” adalah karyawan (pekerja/buruh) yang bekerja -dan hubungan kerjanya- pada perusahaan alih daya (dalam hal ini, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh)
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Sistem Kerja Outsourcing
Didalam Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:
• Jangka waktu perjanjian.
perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
• Jam kerja.
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .
• Gaji dan tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
• Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
• Lokasi kerja.
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
sedangkan “karyawan outsourcing” adalah karyawan (pekerja/buruh) yang bekerja -dan hubungan kerjanya- pada perusahaan alih daya (dalam hal ini, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh)
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.
Sistem Kerja Outsourcing
Didalam Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:
• Jangka waktu perjanjian.
perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
• Jam kerja.
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .
• Gaji dan tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
• Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
• Lokasi kerja.
Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- Usaha pelayanan Kebersihan,
- Usaha penyedia tenaga pengaman,
- Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
- Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
- Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.
Tag :
Lecture notes,
Hukum Humaniter dan kaitannya dengan HAM
By : Rahmad RivaiAdapun pendapat para ahli mengenai pengertian Hukum Humaniter lainnya dapat dilihat sebagaimana antara lain dikemukakan berikut ini :
A. Jean Pictet, yang menulis buku tentang “The Principle of International Humanitarian Law”. Dalam buku tersebut, Pictet membagi Hukum Humaniter menjadi dua golongan besar; yaitu :
1. Hukum Perang, yang dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
a). The Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
b). The Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.
Untuk menghindari penderitaan akibat perang maka baru pada pertengahan abad ke-19 negara-negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional dalam suatu konvensi yang mereka setujui sendiri (Lembar Fakta HAM, 1998: 172). Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaiakan dan perluasan hukum humaniter melalui negosiasi–negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran.
Perkembangan Hukum Humaniter Internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan hukum perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang Hak Asasi Manusia seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandfangan bahwa semua orang berhak menikmati Hak Asasi Manusia, baik dalam pada masa perang maupun damai.
Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk mempertahankan diri kemudian membawa keinsyarafan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu sangat merugikan umat manusia, sehingga kemudian mulailah orang mengadakan pembatasan-pembatasan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa bangsa. Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja juga mengatakan bahwa tidaklah mengherankan apabila perkembangan hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang berdiri sendiri dimulai dengan tulisantulisan mengenai hukum perang.
Dalam sejarahnya hukum humaniter internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalamanpengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter itu mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional, sejumlah negara di Seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum humaniter internasional. Dewasa ini, hukum humaniter internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Pada umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata dapat ditelusuri kembali melalui sejarah di hampir semua negara atau peradaban di dunia. Dalam peradaban bangsa Romawi dikenal konsep perang yang adil (just war). Kelompok orang tertentu itu meliputi penduduk sipil, anakanak, perempuan, kombatan yang meletakkan senjata dan tawanan perang.
Tag :
Lecture notes,
Perjanjian Asuransi
By : Rahmad Rivai
Dalam pasal 246 KUHD yang berisi tentang pengertian dari asuransi menyebutkan bahwa perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik, artinya bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian itu adalah seimbang. Artinya pihak pertama, penanggung dan pihak kedua tertanggung, mempunyai kedudukan yang sama, hak dan kewajiban yang seimbang.
Asuransi sebagai suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu Pasal 1320 yaang berbunyi sebagai berikut:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
“sepakat meraka yang mengikatkan dirinya”, diperjelas oleh Pasal 1321 KUHD Perdata, yang menetapkan:
“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
Selain itu juga harus tetap memenuhi beberapa pasal lainnya yang melindungi Pasal 1320, antara lain pasal-pasal:
Selain syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUH Perdata, perjanjian asuransi juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHD. Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 KUHD.
Berikut adalah syarat-syarat sahnya asuransi menurut KUH Perdata dan KUHD:
Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:
Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui jasa pertantara.
Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan atau paksaan dari pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua belah pihak tertanggung dan penanggung berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua belah pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwalian (trusteeship) atau pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan yang sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan miliknya sendiri.
Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan, dapat pula berupa jiwa manusia. Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tertentu itu harus jelas dan pasti.
Tertanggung sebagai pihak yang mengasuransikan objek asuransi harus mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan objek asuransi tertentu. Mempunyai hubungan langsung apabila tertanggung memiliki sendiri harta kekayaan atau jiwa yang menjadi objek asuransi. Sedangkan mempunyai hubungan tidak langsung apabila tertanggung hanya mempunyai kepentingan atas benda objek asuransi. tertanggung harus dapat membuktikan bahwa dia adalah benar sebagai pemilik atau mempunyai kepentingan terhadap benda objek asuransi.
Menurut ketentuan Pasal 299 KUHD, dianggap tidak mempunyai kepentingan adalah orang yang mengasuransikan benda yang oleh undang-undang dilarang diperdagangkan dan kapal yang mengangkut barang yang dilarang tersebut. Apabila diasuransikan juga, maka asuransi tersebut batal.
Kausa yang halal adalah dalam melakukan perjanjian asuransi, isi dari perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Pemberitahuan (notification)
Menurut teori ini, setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Jenis, identitas dan sifat objek asuransi harus diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung, tidak boleh ada yang disembunyikan. Sifat objek asuransi mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan pemberitahuan ini penanggung dapat mempertimbangkan apakah dia akan menerima pengalihan risiko asuransi dari tertanggung atau tidak.
Keunggulan teori ini adalah penanggung dilindungi dari perbuatan tertanggung yang tidak jujur (in bad faith). Sebaliknya, tertanggung selalu dimotivasi untuk berbuat jujur (in good faith) dan selalu berhati-hati melakukan pemberitahuan sifat objek asuransi kepada penanggung. Kelemahan teori ini adalah ketidakmungkinan tertanggung mengetahui cacat tersembunyi yang melekat pada objek asuransi yang mungkin menjadi alasan kepada penanggung untuk menyatakan asuransi batal setalah terjadi evenemen.
Tertanggung wajib melakukan pemberitahuan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. kewajiban ini dilakukan pada saat mendakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah atau tidak benar atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung atas objek asuransi, menyebabkan asuransi itu batal. Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan asuransi, terjadi pemberatan risiko atas objek asuransi.
Kewajiban pemberitahuan Pasal 251 KUHD tidak tergantung pada ada atau tidaknya itikad baik pada tertanggung. Apabila tertanggung keliru memberitahukan tanpa kesengajaan, juga akan mengakibatkan batalanya asuransi. Kecuali telah diperjanjikan lain oleh penanggung dan tertanggung. Biasanya perjanjian seperti ini dinyatakan dengan tegas dalam polis dengan klausula “sudah diketahui”.
Perjanjian asuransi pada dasarnya adalah perjanjian yang mempunyai tujuan untuk memberikan ganti rugi, dalam perjanjian asuransi tersebut membutuhkan adanya suatu dokumen. Dokumen Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mempunyai suatu sifat yang khusus dan unik, sehingga perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan perjanjian yang lainnya.
Batasan perjanjian asuransi menurut Prof. Emi Pangaribuan adalah:
Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti.
Prof. Emi Pengaribuan selanjutnya menjabarkan lebih lanjut bahwa perjanjian asuransi ataun ertanggungan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
Sedangkan menurut Prof. P.L Wery dikemukakan dua sifat dari perjanjian asuransi sebagaimana terdapat dalam Pasal 257 dan 258 KUHD sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 257 ayat (1) KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian asuransi diterbitkan seketika setelah ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tertanggung mulai berlaku sejak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani (berlaku konsensus).
Pasal 255 KUHD menyebutkan bahwa suatu asuransi atau pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis. Menurut Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) KUHD, polis hanya digunakan sebagai alat bukti dan bukan sebagai syarat mutlak untuk adanya suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan.
Sumber : http://www.ilmu-ekonomi.com/
Asuransi sebagai suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu Pasal 1320 yaang berbunyi sebagai berikut:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal”.
- Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif, karena menyangkut subjek atau pihak-pihak dalam perjanjian. Sedangkan syarat ketiga dan syarat keempat disebut syarat objektif karena menyangkut objek dari perjanjian.
“sepakat meraka yang mengikatkan dirinya”, diperjelas oleh Pasal 1321 KUHD Perdata, yang menetapkan:
“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.
Selain itu juga harus tetap memenuhi beberapa pasal lainnya yang melindungi Pasal 1320, antara lain pasal-pasal:
- 1323 yang mensyaratkan tidak boleh ada paksaan.
- 1328 yang mensyaratkan tidak boleh ada penipuan, dan sebagainya.
Selain syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUH Perdata, perjanjian asuransi juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHD. Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 KUHD.
Berikut adalah syarat-syarat sahnya asuransi menurut KUH Perdata dan KUHD:
- Kesepakatan (consensus)
Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:
- Benda yang menjadi objek asuransi;
- Pengalihan risiko dan pembayaran premi;
- Evenemen dan ganti kerugian;
- Syarat-syarat khusus asuransi;
- Dibuat secara tertulis yang disebut polis.
Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui jasa pertantara.
Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan atau paksaan dari pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kewenangan (authority)
Kedua belah pihak tertanggung dan penanggung berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua belah pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwalian (trusteeship) atau pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan yang sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan miliknya sendiri.
- Objek tertentu (fixed object)
Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan, dapat pula berupa jiwa manusia. Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tertentu itu harus jelas dan pasti.
Tertanggung sebagai pihak yang mengasuransikan objek asuransi harus mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan objek asuransi tertentu. Mempunyai hubungan langsung apabila tertanggung memiliki sendiri harta kekayaan atau jiwa yang menjadi objek asuransi. Sedangkan mempunyai hubungan tidak langsung apabila tertanggung hanya mempunyai kepentingan atas benda objek asuransi. tertanggung harus dapat membuktikan bahwa dia adalah benar sebagai pemilik atau mempunyai kepentingan terhadap benda objek asuransi.
Menurut ketentuan Pasal 299 KUHD, dianggap tidak mempunyai kepentingan adalah orang yang mengasuransikan benda yang oleh undang-undang dilarang diperdagangkan dan kapal yang mengangkut barang yang dilarang tersebut. Apabila diasuransikan juga, maka asuransi tersebut batal.
- Kausa yang halal (legal cause)
Kausa yang halal adalah dalam melakukan perjanjian asuransi, isi dari perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.
Pemberitahuan (notification)
- Teori objektifitas (objectivity theory)
Menurut teori ini, setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Jenis, identitas dan sifat objek asuransi harus diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung, tidak boleh ada yang disembunyikan. Sifat objek asuransi mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan pemberitahuan ini penanggung dapat mempertimbangkan apakah dia akan menerima pengalihan risiko asuransi dari tertanggung atau tidak.
Keunggulan teori ini adalah penanggung dilindungi dari perbuatan tertanggung yang tidak jujur (in bad faith). Sebaliknya, tertanggung selalu dimotivasi untuk berbuat jujur (in good faith) dan selalu berhati-hati melakukan pemberitahuan sifat objek asuransi kepada penanggung. Kelemahan teori ini adalah ketidakmungkinan tertanggung mengetahui cacat tersembunyi yang melekat pada objek asuransi yang mungkin menjadi alasan kepada penanggung untuk menyatakan asuransi batal setalah terjadi evenemen.
- Pengaturan pemberitahuan dalam KUHD
Tertanggung wajib melakukan pemberitahuan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. kewajiban ini dilakukan pada saat mendakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah atau tidak benar atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung atas objek asuransi, menyebabkan asuransi itu batal. Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan asuransi, terjadi pemberatan risiko atas objek asuransi.
Kewajiban pemberitahuan Pasal 251 KUHD tidak tergantung pada ada atau tidaknya itikad baik pada tertanggung. Apabila tertanggung keliru memberitahukan tanpa kesengajaan, juga akan mengakibatkan batalanya asuransi. Kecuali telah diperjanjikan lain oleh penanggung dan tertanggung. Biasanya perjanjian seperti ini dinyatakan dengan tegas dalam polis dengan klausula “sudah diketahui”.
Perjanjian asuransi pada dasarnya adalah perjanjian yang mempunyai tujuan untuk memberikan ganti rugi, dalam perjanjian asuransi tersebut membutuhkan adanya suatu dokumen. Dokumen Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mempunyai suatu sifat yang khusus dan unik, sehingga perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan perjanjian yang lainnya.
Batasan perjanjian asuransi menurut Prof. Emi Pangaribuan adalah:
Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti.
Prof. Emi Pengaribuan selanjutnya menjabarkan lebih lanjut bahwa perjanjian asuransi ataun ertanggungan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
- Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada asasnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian (shcadeverzekering). Penaggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
- Perjanjian asuransi adalah perjanjian bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tentu atas mana dipertanggungkan itu terjadi.
- Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiban penanggung membayar ganti rugi dihadapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
- Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakannya pertanggungan
Sedangkan menurut Prof. P.L Wery dikemukakan dua sifat dari perjanjian asuransi sebagaimana terdapat dalam Pasal 257 dan 258 KUHD sebagai berikut:
- Asuransi merupakan perjanjian berdasarkan consensus, dapat terjadi setelah ada kata sepakat, artinya merupakan perjanjian tanpa bentuk:
- Asuransi merupakan sifat kepercayaan yang istimewa, saling percaya mempercayai di antara para pihak yang menentukan perjanjian itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 257 ayat (1) KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian asuransi diterbitkan seketika setelah ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tertanggung mulai berlaku sejak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani (berlaku konsensus).
Pasal 255 KUHD menyebutkan bahwa suatu asuransi atau pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis. Menurut Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) KUHD, polis hanya digunakan sebagai alat bukti dan bukan sebagai syarat mutlak untuk adanya suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan.
Sumber : http://www.ilmu-ekonomi.com/
Tag :
handelsrecht,









