Popular Post

Showing posts with label Lecture notes. Show all posts

Hukum Perdata Internasional (HPI) dan Asas - asas HPI

By : Rahmad Rivai

Pengertian Hukum Perdata Internasional
                                                                                                            

  • Muchtar Kusumaatmadja

Keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.


  • R.H. Graveson

Merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.


  • Sudargo Gautama 

Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.


  • Sauveplanne

Keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.
Hukum Perdata Internasional (HPI)

Asas Hukum Perdata Internasional
                                                                                                                                                              
  • Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs), yang menyatakan bahwa hukum yang harus diberlakukan atas suatu benda adalah hukum dari temapt benda tersebut berada.

  •  Asas Lex Loci Contractus, yang menyatakan bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang bersifat HPI) berlaku kaidah-kaidah hukum dari tempat pembutan perjanjian.

  • Asas Lex Domicilii, yang menyatakan bahwa hukum yang mengatur hak serta kewajiban perorangan adalah hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.



sumber : http://masrurifarhan.wordpress.com/

Konsolidasi Tanah

By : Rahmad Rivai
Jika kita melihat pengertian Konsolidasi Tanah adalah Kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan SDA dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan konsolidasi tanah pada hakikatnya meliputi aspek-aspek antara lain:

  •  aspek pengaturanpenguasan atas tanah, tidak saja menata dan menertibkan bentuk fisik bidang-bidang tanah, tetapi jugahubungan hukum antara pemilik dan tanahnya; 


  •  aspek penyerasian penggunaan tanah dengan rencanatata guna tanah/tata ruang;


  • aspek penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan dan fasilitasumum lainya yang diperlukan;


  • aspek peningkatan kualitas lingkungan hidup atau konservasi sumberdaya alam. Dalam kegiatan konsolidasi tanah sebagai bagian program pembangunan akan dihindarkankegiatan penggusuran terhadap masyarakat yang menjadi peserta.


Pengaturan hukum konsolidasi tanah saat ini belum memadai dijadikan sebagai instrument kebijakan
pertanahan dalam penataan ruang. Hal ini karena peraturan-perundang-undangan mengenai konsolidasi
tanah yang masih pada tingkat Peraturan Kepala Badan mempunyai beberapa kelemahan. Salah satu
diantaranya adalah peraturan tersebut belum mampu mengikat para pihak untuk melaksanakan
konsolidasi tanah. Peraturan yang ada saat ini hanya bersifat intern-administratif bagi aparat Pertanahan
untuk melaksanakan konsolidasi tanah.

Penataan bidang-bidang tanah yang baik dengan tersedianya sarana prasarana dan juga aksesibilitas yang baik akan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan juga nilai jual dari tanah tersebut. konsolidasi tanah bertujuan untuk menata kembali bidang-bidang tanah yang awalnya tidak teratur, minim sarana untuk kepentingan umum, aksesibilitas yang kurang baik menjadi bidang-bidang tanah yang tertata dengan rapi. pelaksanaan Konsolidasi tidah hanya melibatkan segelintir pihak saja tetapi melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. selai itu juga dibutuhkan pertisipasi dan juga dukungan dari masyarakat sebagai pihak yang mempunyai peran dan pengaruh yang cukup besar. Tugas dari BPN adalah sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kegiatan konsolidasi tanah dengan membuat blok plan bidang-bidang tanah dan juga proses legalisasi bidang-bidang tanah tersebut dengan produk yang bernama Sertifikat Tanah.

Sumber : http://datatanah.peradabanmelayu.my/
               http://d5er.wordpress.com/

Alasan pemutusan Hubungan Kerja

By : Rahmad Rivai
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan/pengusaha.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak pengusaha dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:


  • Pekerja melakukan kesalahan berat

Kesalahan apa saja yang termasuk dalam kategori kesalahan berat?


  1. Pekerja telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
  2. Pekerja memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
  3. Pekerja mabuk, minum – minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
  4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
  5. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja.
  6. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang.
  7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
  8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
  9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
  10. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja/buruh yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).




  • Pekerja ditahan pihak yang berwajib

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapa pekerja/buruh setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa pengusaha wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.

Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan apabila pekerja dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali.


  • Perusahaan tutup, karena mengalami kerugian terus menerus

Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja.

Syaratnya adalah harus membuktikan kerugian tersebut dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public. Dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.


  • Pekerja mangkir 5 hari berturut-turut

Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh pengusaha. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkandiri. Keterangan dan bukti yang sah yang menunjukkan alasan pekerja tidak masuk, harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.

Pekerja yang di-PHK akibat mangkir, berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.


  • Pekerja meninggal dunia

Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.


  • Pekerja melakukan pelanggaran

Di dalam hubungan kerja ada sutau ikatan antara pekerja dengan pengusaha yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh pengusaha atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.

Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 kali berturut-turut dalam 6 bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Pengusaha Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada.


  • Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan

Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan. Pekerja yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerjanya, pekerja tersebut berhak atas 1 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tidak berhak mendapatkan uang pisah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3,4.

Jika perusahaan tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya, maka bagi pekerja tersebut berhak atas 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan tidak berhak mendapat uang pisah sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2,3,4.

Peraturan perundang-undangan melarang pengusaha melakukan PHK karena alasan-alasan tertentu seperti yang telah diuraikan dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 153 ayat 1, yaitu :


  1. Pekerja sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus
  2. Pekerja berhalangan bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai undang-undang yang berlaku.
  3. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  4. Pekerja menikah
  5. Pekerja hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi
  6. Pekerja mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, dan PKB.
  7. Pekerja mendirikan /menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, melakukan kegiatan serikat pekerja diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK,PP, dan PKB.
  8. Pekerja mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana
  9. Disebabkan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
  10. Pekerja dalam kondisi keadaan cacat, sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
  11. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja seperti kondisi yang disebutkan diatas batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
  12. Semoga informasi mengenai PHK oleh pihak perusahaan kali ini dapat membantu Anda. Jangan lupa untuk memeriksa gaji Anda lewat Cek Gaji dan berbagi informasi lewat Survey Gaji.

Sumber :

Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
disnakertrans.lampungprov.go.id

Outsourcing dan Sistem Kerja Outsourcing

By : Rahmad Rivai
Outsourcing atau alih daya adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut. Istilah offshoring artinya pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu negara ke negara lain.
sedangkan “karyawan outsourcing” adalah karyawan (pekerja/buruh) yang bekerja -dan hubungan kerjanya- pada perusahaan alih daya (dalam hal ini, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh)
Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri.

Sistem Kerja Outsourcing

Didalam Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.
Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:

• Jangka waktu perjanjian.
perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

• Jam kerja.
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .

• Gaji dan tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.

• Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.

• Lokasi kerja.

Bidang pekerjan untuk alih daya, menurut UU 13 Tahun 2003 (Pasal 66, ayat 1). diantaranya adalah sebagai berikut ini:

  • Usaha pelayanan Kebersihan,
  • Usaha penyedia tenaga pengaman,
  • Usaha penyedia Angkutan pekerja/buruh,
  • Usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh,
  • Usaha jasa penunjang Pertambangan dan perminyakan.

Hukum Humaniter dan kaitannya dengan HAM

By : Rahmad Rivai

Adapun pendapat para ahli  mengenai pengertian Hukum Humaniter lainnya dapat dilihat sebagaimana antara lain dikemukakan berikut ini :

A. Jean Pictet, yang menulis buku tentang “The Principle of International Humanitarian Law”. Dalam buku tersebut, Pictet membagi Hukum Humaniter menjadi dua golongan besar; yaitu :

1. Hukum Perang, yang dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
a). The Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
b). The Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.

Untuk menghindari penderitaan akibat perang maka baru pada pertengahan abad ke-19 negara-negara melakukan kesepakatan tentang peraturan-peraturan internasional dalam suatu konvensi yang mereka setujui sendiri (Lembar Fakta HAM, 1998: 172). Sejak saat itu, perubahan sifat pertikaian bersenjata dan daya merusak persenjataan modern menyadarkan perlunya banyak perbaiakan dan perluasan hukum humaniter melalui negosiasi–negosiasi panjang yang membutuhkan kesabaran.
Perkembangan Hukum Humaniter Internasional yang berhubungan dengan perlindungan bagi korban perang dan hukum perang sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum perlindungan Hak Asasi Manusia setelah Perang Dunia Kedua. Penetapan instrumen internasional yang penting dalam bidang Hak Asasi Manusia seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia (1950) dan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966) memberikan sumbangan untuk memperkuat pandfangan bahwa semua orang berhak menikmati Hak Asasi Manusia, baik dalam pada masa perang maupun damai.
Hukum perang atau yang sering disebut dengan hukum Humaniter internasional, atau hukum sengketa bersenjata memiliki sejarah yang sama tuanya dengan peradaban manusia, atau sama tuanya dengan perang itu sendiri. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan, bahwa adalah suatu kenyataan yang menyedihkan bahwa selama 3400 tahun sejarah yang tertulis, umat manusia hanya mengenal 250 tahun perdamaian. Naluri untuk mempertahankan diri kemudian membawa keinsyarafan bahwa cara berperang yang tidak mengenal batas itu sangat merugikan umat manusia, sehingga kemudian mulailah orang mengadakan pembatasan-pembatasan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur perang antara bangsa bangsa. Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja juga mengatakan bahwa tidaklah mengherankan apabila perkembangan hukum internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang berdiri sendiri dimulai dengan tulisantulisan mengenai hukum perang.
Dalam sejarahnya hukum humaniter internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalamanpengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter itu mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangnya komunitas internasional, sejumlah negara di Seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum humaniter internasional. Dewasa ini, hukum humaniter internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.
Pada umumnya aturan tentang perang itu termuat dalam aturan tingkah laku, moral dan agama. Hukum untuk perlindungan bagi kelompok orang tertentu selama sengketa bersenjata dapat ditelusuri kembali melalui sejarah di hampir semua negara atau peradaban di dunia. Dalam peradaban bangsa Romawi dikenal konsep perang yang adil (just war). Kelompok orang tertentu itu meliputi penduduk sipil, anakanak, perempuan, kombatan yang meletakkan senjata dan tawanan perang.

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -