Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 28 Nov 2013

Jika kita melihat pengertian Konsolidasi Tanah adalah Kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan SDA dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan konsolidasi tanah pada hakikatnya meliputi aspek-aspek antara lain:

  •  aspek pengaturanpenguasan atas tanah, tidak saja menata dan menertibkan bentuk fisik bidang-bidang tanah, tetapi jugahubungan hukum antara pemilik dan tanahnya; 


  •  aspek penyerasian penggunaan tanah dengan rencanatata guna tanah/tata ruang;


  • aspek penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan dan fasilitasumum lainya yang diperlukan;


  • aspek peningkatan kualitas lingkungan hidup atau konservasi sumberdaya alam. Dalam kegiatan konsolidasi tanah sebagai bagian program pembangunan akan dihindarkankegiatan penggusuran terhadap masyarakat yang menjadi peserta.


Pengaturan hukum konsolidasi tanah saat ini belum memadai dijadikan sebagai instrument kebijakan
pertanahan dalam penataan ruang. Hal ini karena peraturan-perundang-undangan mengenai konsolidasi
tanah yang masih pada tingkat Peraturan Kepala Badan mempunyai beberapa kelemahan. Salah satu
diantaranya adalah peraturan tersebut belum mampu mengikat para pihak untuk melaksanakan
konsolidasi tanah. Peraturan yang ada saat ini hanya bersifat intern-administratif bagi aparat Pertanahan
untuk melaksanakan konsolidasi tanah.

Penataan bidang-bidang tanah yang baik dengan tersedianya sarana prasarana dan juga aksesibilitas yang baik akan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan juga nilai jual dari tanah tersebut. konsolidasi tanah bertujuan untuk menata kembali bidang-bidang tanah yang awalnya tidak teratur, minim sarana untuk kepentingan umum, aksesibilitas yang kurang baik menjadi bidang-bidang tanah yang tertata dengan rapi. pelaksanaan Konsolidasi tidah hanya melibatkan segelintir pihak saja tetapi melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. selai itu juga dibutuhkan pertisipasi dan juga dukungan dari masyarakat sebagai pihak yang mempunyai peran dan pengaruh yang cukup besar. Tugas dari BPN adalah sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kegiatan konsolidasi tanah dengan membuat blok plan bidang-bidang tanah dan juga proses legalisasi bidang-bidang tanah tersebut dengan produk yang bernama Sertifikat Tanah.

Sumber : http://datatanah.peradabanmelayu.my/
               http://d5er.wordpress.com/

{ 1 comments... read them below or add one }

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -