Apa Itu Konsinyasi
By : Rahmad Rivai
Konsinyasi atau menitipkan barang atau jasa untuk dijual dan pembayarannya oleh si penjual setelah periode tertentu. konsiyasi ini sering dalam perdagangan, serta agen-agen atau biro jasa untuk penjualan barang tertentu, dengan bermodalkan kepercayaan yang tinggi antara penitip barang dengan penjual konsinyasi atau komisioner oleh karenanya diperlukan sistem pencatatan yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam konsinyasi adalah:
1. pengamanat (consignor) adalah pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Pengamanat akan tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komosioner.
2. komisioner (consignee) adalah pihak yang menerima titipan barang Baik pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) mendapat keuntungan dengan adanya konsinyasi ini.
Bagi pengamanat (consignor) melalui konsinyasi secara tidak langsung dapat dijadikan sebagai sarana promosi produknya dan menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran. Bagi komisioner (consignee) akan mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi. Selain itu komisioner (consignee) tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan dan tidak menanggung risiko kerugian bila barang yang dititipkan tidak laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat (consignor).
Pihak-pihak yang terlibat dalam konsinyasi adalah:
1. pengamanat (consignor) adalah pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Pengamanat akan tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komosioner.
2. komisioner (consignee) adalah pihak yang menerima titipan barang Baik pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) mendapat keuntungan dengan adanya konsinyasi ini.
Bagi pengamanat (consignor) melalui konsinyasi secara tidak langsung dapat dijadikan sebagai sarana promosi produknya dan menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran. Bagi komisioner (consignee) akan mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi. Selain itu komisioner (consignee) tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan dan tidak menanggung risiko kerugian bila barang yang dititipkan tidak laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat (consignor).
Mora Kreditoris
By : Rahmad Rivai
Apa yang di Maksud dengan Mora Kreditoris ?
Mora Kreditoris adalah bilamana Kreditur tidak
lagi bersedia menerima prestasi yang dilakukan oleh debitur yang merupakan
kewajiban dari debitur akan tetapi kreditur tidak menerima prestasi tersebut
oleh suatu sebab
Tag :
burgerlijk wetboek,
Surat Utang Negara
By : Rahmad Rivai
Apakah Surat Utang Negara ?
Berdasarkan Undang undang nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, pada pasal 1
angka 1 Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
masa berlakunya.
Pada pasal 2 ayat (1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam
bentuk warkat atau tanpa warkat dan ayat (2) Surat Utang Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam
bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Berikut
ini gambaran struktur surat berharga secara umum
Tag :
burgerlijk wetboek,
Akta Pengakuan Hutang Murni
By : Rahmad Rivai
Perikatan adalah suatu ikatan hukum harta kekayaaan antara dua atau lebih
pihak berdasarkan pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang lainnya mempunyai
kewajiban terhadap sesuatu prestasi
Dalam
menjalankan hubungan perjanjian hutan - pihutang kreditur memiliki hak untuk
menagih kepada debitur dan seorang debitur memiliki kewajiban atau prestasi kepada kreditur. Tetapi di lain
sisi pihak kreditur ditakutkan dengan adanya itikad buruk dari debitur yang
tidak mau menjalankan prestasinya. Karena pihak debitur melakukan perbuatan
wanprestasi. Dalam pasal 1239 KUHPerdata “ tiap - tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si
berhutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam
kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Ingkar Janji artinya tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan,
pengertian ini berlaku bagi perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu. Kewajiban debitur untuk menyelesaikan ingkar janji dengan membayar
biaya ganti rugi
Grosse Akta adalah
salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan
eksekutorial.( Pasal 1 angka 11 UU
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
Akta
pengakuan hutang memuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari
debitur kepada kreditur. Isi dari akta pengakuan hutang adalah:
- Didalam isi akta pengakuan hutang adalah pengakuan hutang saja.
- Akta pengakuan hutang merupakan pernyataan sepihak.
- Akta pengakuan hutang jumlah utang debitur berupa sejumlah uang harus ditentukan secara tegas dan pasti.
Syarat sah Perjanjian
By : Rahmad Rivai
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antar satu orang atau lebih
dengan pihak lainnya. Yang sesuai adalah pernyataannya, karena kehendak itu
tidak dapat dilihat atau diketahui orang lain. Menurut Sudikno Mertokusumo ada
lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak, yaitu dengan:
1)
Bahasa yang sempurna dan tertulis.
2)
Bahasa yang sempurna secara lisan.
3)
Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima
oleh pihak lawan. Karena dalam kenyataannya seringkali seseorang menyampaikan
dengan bahasa yang tidak sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawannya.
4)
Bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak
lawannya.
5)
Diam atau membisu, tetapi asal dipahami atau
diterima oleh pihak lawan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum.
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah
dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum
berumur 21 tahun. Menurut ketentuan Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum
dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, dan wanita bersuami (menurut
hukum nasional Indonesia sekarang, wanita bersuami sudah dinyatakan cakap
melakukan perbuatan hukum, jadi tidak perlu ijin suami).
c. Suatu hal tertentu. Yang dimaksud suatu hal
tertentu merupakan objek perjanjian yang merupakan prestasi (pokok perjanjian).
Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan menjadi hak kreditur.
d. Suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata tidak dijelaskan pengertian sebab yang halal,
tetapi dalam Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebab yang
terlarang, yaitu apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan
ketertiban umum
X PENGERTIAN PERJANJIAN
X PENGERTIAN PERJANJIAN
Pengertian Perjanjian dan Syarat - Syarat Perjanjian
By : Rahmad Rivai
Perjanjian
adalah salah satu sumber perikatan. Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata menyatakan: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian
maupun karena undang-undang.”
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari
kata overeenkomst. Achmad Ichsan menerjemahkan Verbintenis dengan perjanjian
dan overeenkomst dengan persetujuan. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam
Hukum Indonesia memakai istilah Verbintenis dengan perutangan dan Overeenkomst
dengan perjanjian.
Menurut
Buku III Kitab undang - undang Hukum Perdata mengatur mengenai Overeenkomst yang
dikenal dua istilah terjemahannya, yaitu:
a.
Perjanjian
b.
Pesetujuan
Undang-undang memberikan definisi dari
perjanjian yaitu pada Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang
bunyinya: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Menurut R.Setiawan,
definisi tersebut belum lengkap, karena menyebutkan perjanjian sepihak saja dan
juga sangat luas karena dengan dipeergunakannya perbuatan tersebut harus
diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk
menimbulkan akibat-akibat hukum.
Bahwa
rumusan perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
tersebut kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi,
adapun kelemahan tersebut dapatlah diperinci, sebagai berikut:
a.
Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja.
Disini dapat diketahui dari rumusan satu orang atau lebih terhadap satu orang
atau lebih lainnya. Kata “mengikatkan” merupakan kata kerja yang sifatnya hanya
datang dari satu pihak saja.
Sedangkan
maksud dari perjanjian itu mengikatkan diri dari kedua belah pihak, sehingga
Nampak kekurangannya dimana setidak-tidaknya perlu ada rumusan “saling
mengikatkan diri”. Jadi jelas Nampak konsensus atau kesepakatan antara kedua
belah pihak yang membuat perjanjian.
b.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus
atau kesepakatan. Dalam pengertian perbuatan termasuk juga tindakan:
1)
Mengurus kepentingan orang lain.
2)
Perbuatan melawan hukum.
Dari
kedua hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang tidak mengandung adanya
konsensus atau tanpa adanya kehendak untuk menimbulkan akibat hukum. Juga
perbuatan itu sendiri pengertiannya sangat luas, karena sebetulnya maksud
perbuatan yang ada dalam rumusan tersebut adalah perbuatan hukum, yaitu
perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
doktrin
baru (teori baru) yang dikemukakan oleh Van Dunne dalam Salim HS, Perjanjian
diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Jadi
menurut teori baru ini tidak hanya melihat perjanjian sematamata, tetapi harus
dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Perbuatan itu antara
lain:
a.
Tahap sebelum perjanjian, yaitu adanya
penawaran dan penerimaan.
b.
Tahap perjanjian, yaitu adanya persesuaian
pernyataan kehendak antara para pihak.
Tag :
burgerlijk wetboek,
Tips Langkah-langkah jika ada kesalahan pengetikan pada akta kelahiran
By : Rahmad Rivai
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya. dalam hal ini akta kelahiran, disini kita akan membahas bagaimanakah jika akta kelahiran tidak sesuai dengan ijazah atau kartu tanda penduduk (KTP) atau pada kartu keluarga (KK). Adanya kesalahan pada pengetikan huruf ataupun tanggal kelahiran, berikut adalah langkah yang dapat anda lakukan jika terjadi kesalahan dalam akta anda :
Baca Selanjutnya,
How Make File Word to Jpeg
By : Rahmad Rivai
While the following way
- you must open Program Microsoft Office Publisher and futher import MS Word document file which has been prepared Click on File (in the menu bar above the window Ms Publisher) - Click Import Word Document ... - Search the file its MsWord - Open
- Save file into Read More
Tag :
Trick,
Pengertian dan Perbedaan Akta Otentik dengan Akta Di bawah Tangan
By : Rahmad Rivai
Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
Akta Di bawah Tangan
akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian'
- Mora Kreditoris
- Syarat Sah Perjanjian
Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.
Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:
- Akta Di bawah Tangan (Onderhands)
- Akta Resmi (Otentik).
Akta Di bawah Tangan
akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau Notaris. Akta ini yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak yang membuatnya. Apabila suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh Para Pihak, maka berarti mereka mengakui dan tidak menyangkal kebenaran apa yang tertulis pada akta di bawah tangan tersebut, sehingga sesuai pasal 1857 KUH Perdata akta di bawah tangan tersebut memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu Akta Otentik.
Perjanjian di bawah tangan terdiri dari
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian'
- Mora Kreditoris
- Syarat Sah Perjanjian
- Akta di bawah tangan biasa
- Akta Waarmerken, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk kemudian didaftarkan pada Notaris, karena hanya didaftarkan, maka Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi maupun tanda tangan para pihak dalam dokumen yang dibuat oleh para pihak.
- Akta Legalisasi, adalah suatu akta di bawah tangan yang dibuat oleh para pihak namun penandatanganannya disaksikan oleh atau di hadapan Notaris,namun Notaris tidak bertanggungjawab terhadap materi/isi dokumen melainkan Notaris hanya bertanggungjawab terhadap tanda tangan para pihak yang bersangkutan dan tanggal ditandatanganinya dokumen tersebut.
Akta Resmi (Otentik)
Akta Otentik ialah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang yang memuat atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pejabat umum pembuat akta itu. Pejabat umum yang dimaksud adalah notaris, hakim, juru sita pada suatu pengadilan, pegawai pencatatan sipil, dan sebagainya.
Suatu akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna bagi para pihak beserta seluruh ahli warisnya atau pihak lain yang mendapat hak dari para pihak. Sehingga apabila suatu pihak mengajukan suatu akta otentik, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan di dalam akta itu sungguh-sungguh terjadi, sehingga hakim itu tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian lagi.
Suatu akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum.
- Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.
- Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu
Perbedaan akta otentik dengan akta di bawah tangan
KETERANGAN
|
AKTA OTENTIK
|
AKTA BAWAH TANGAN
|
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut.
| ||
Definisi
|
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”).
|
akta yang sengaja di buat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat.
cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg).
|
Ciri – Ciri
|
1.Bentuknya sesuai UU
Bentuk dari akta notaris, akta perkawinan, akta kelahiran dll sudah ditentukan format dan isinya oleh Undang-Undang. Namun ada juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara kedua belah pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.
2.Dibuat di hadapan pejabat umum yg berwenang
3.Kekuatan pembuktian yang sempurna 4.Kalau disangkal mengenai kebenarannya, maka penyangkal harus membuktikan mengenai ketidak benarannya. |
1.Bentuknya yang bebas
2.Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum
3.Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tdk disangkal oleh pembuatnya
4.Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi-saksi & bukti lainnya. Oleh karena itu, biasanya dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan 2 orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian.
|
Kekuatan Pembuktian
|
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya.
|
Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
|
Tag :
Hukum,
Surat Berharga, Fungsi Surat berharga dan Jenis-jenisnya
By : Rahmad Rivai
Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian
- Syarat Sah Perjanjian
- Surat Utang Negara (SUN)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian
- Syarat Sah Perjanjian
- Surat Utang Negara (SUN)
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
Tag :
Hukum,