Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 16 May 2017

Konsinyasi atau menitipkan barang atau jasa untuk dijual dan pembayarannya oleh si penjual setelah periode tertentu. konsiyasi ini sering dalam perdagangan, serta agen-agen atau biro jasa untuk penjualan barang tertentu, dengan bermodalkan kepercayaan yang tinggi antara penitip barang dengan penjual konsinyasi atau komisioner oleh karenanya diperlukan sistem pencatatan yang akurat dan dapat di pertanggungjawabkan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam konsinyasi adalah: 
1. pengamanat (consignor) adalah pihak yang menitipkan barang atau pemilik barang. Pengamanat akan tetap mencatat barang yang dititipkannya sebagai persediaan selama barang yang dititipkan belum terjual atau menunggu laporan dari komosioner.
2. komisioner (consignee) adalah pihak yang menerima titipan barang Baik pengamanat (consignor) maupun komisioner (consignee) mendapat keuntungan dengan adanya konsinyasi ini.

Bagi pengamanat (consignor) melalui konsinyasi secara tidak langsung dapat dijadikan sebagai sarana promosi produknya dan menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran. Bagi komisioner (consignee) akan mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi. Selain itu komisioner (consignee) tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan dan tidak menanggung risiko kerugian bila barang yang dititipkan tidak laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat (consignor).

{ 2 comments... read them below or Comment }

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -