- Back to Home »
- Akta Pengakuan Hutang Murni
Posted by : Rahmad Rivai
12 Apr 2016
Perikatan adalah suatu ikatan hukum harta kekayaaan antara dua atau lebih
pihak berdasarkan pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang lainnya mempunyai
kewajiban terhadap sesuatu prestasi
Dalam
menjalankan hubungan perjanjian hutan - pihutang kreditur memiliki hak untuk
menagih kepada debitur dan seorang debitur memiliki kewajiban atau prestasi kepada kreditur. Tetapi di lain
sisi pihak kreditur ditakutkan dengan adanya itikad buruk dari debitur yang
tidak mau menjalankan prestasinya. Karena pihak debitur melakukan perbuatan
wanprestasi. Dalam pasal 1239 KUHPerdata “ tiap - tiap
perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si
berhutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam
kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”
Ingkar Janji artinya tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan,
pengertian ini berlaku bagi perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu. Kewajiban debitur untuk menyelesaikan ingkar janji dengan membayar
biaya ganti rugi
Grosse Akta adalah
salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta "DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan
eksekutorial.( Pasal 1 angka 11 UU
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris)
Akta
pengakuan hutang memuat pernyataan pengakuan hutang sejumlah uang tertentu dari
debitur kepada kreditur. Isi dari akta pengakuan hutang adalah:
- Didalam isi akta pengakuan hutang adalah pengakuan hutang saja.
- Akta pengakuan hutang merupakan pernyataan sepihak.
- Akta pengakuan hutang jumlah utang debitur berupa sejumlah uang harus ditentukan secara tegas dan pasti.
Maaf mau bertanya. Pengertian akta pengakuan utang sendiri itu apa ya? Disertai dasar hukumnya. (Bukan mengenai grosse akta)
ReplyDeletelengkap sekali infonya kak
ReplyDeletesindonews internasional