- Back to Home »
- Hukum Tata Negara »
- Pengertian Ideologi Negara
Posted by : Rahmad Rivai
27 Oct 2013
Ideologi
adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
Ideologi
terbagi dua yaitu ideologi secara fungsional dan ideologi secara struktural.
Ideologi
secara fungsional adalah seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau
tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara
fungsional terbagi menjadi dua yaitu ideologi yang doktoriner dan ideologi yang
pragmatis. Ideologi yang doktoriner bagaimana ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan pelaksananya diawasi secara
ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintahan. Contohnya adalah komunisme.
Sedangkan ideologi pragmatis apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam
ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci.
Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga,
sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama, dan sistem politik.
PENTINGNYA
IDEOLOGI BAGI SUATU NEGARA
Ideologi
dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai, dan keyakinan yang
ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian
ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan
kemerdekaan.
Fungsi
ideologi adalah membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa. Ideologi
memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi
mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama juga
berfungsi mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari
berbagai ideologi.
Latar
Belakang Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi
dan Dasar Negara
Ideologi
dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila.
Kelima sila itu adalah:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara
RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Jepang
memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh
Perdana Mentri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer di Jawa dan Madura) No. 23.
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
Anggota
BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sidang Kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945.
Pada
tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengusulkan 5 Dasar Negara secara lisan :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Usulan Muhammad Yamin secara tertulis :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengusulkan 5 dasar negara :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima
hal ini diberi nama Pancasila oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh
sebab itu, setiap tanggal 1 Juni 1945 diperingati hari lahirnya Pancasila.
Selesai
sidang pertama, para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia
kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya
serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Adapun
anggota panitia kecil adalah :
1. Ir.Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasyim
4. Mr.Muh. Yamin
5. M.Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr.A.A Maramis
7. R.Otto Iskandar Dinata
8. Drs.Muh.Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil dari rapat tersebut adalah
dibentuknya panitia sembilan. Anggota nya adalah :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar yang lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Sidang
BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 – 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD). Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuklah
PPKI. Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Sejak
saat itu, Indonesia kosong dari kekuasaan. Waktu tersebut dimaanfatkan untuk
memproklamasikan kemerdekaan. Tanggal 17 Agustus 1945, diumumkan bahwa
Indonesia merdeka.
Sehari
setelah Indonesia merdeka, PPKI mengadakan sidang dengan acara :
1. Mengesahkan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaan)
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Dibuat oleh: Auddie Indira