Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 8 Nov 2013



Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Surat terbagi atas 2 macam :

  • Surat berharga.

Dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier, atau di Negara-negara Anglo Saxon dikenal dengan istilah Negotiable Instruments.
Yaitu surat yang yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang merupakan pembayaran harga sejumlah uang.
Contoh : Wesel, Cek, Sertifikat deposito, Bilyet giro, Kartu kredit, Kartu ATM, dsb.


  • Surat yang berharga.

Dalam bahasa Belanda disebut Papier Van Waarde atau dalam bahasa Inggrisnya Letter of Value.
Yaitu surat yang berisikan identitas diri seseorang dan tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Contoh : Ijazah, Piagam, Sertifikat, akta otentik, dsb.

Leave a Reply

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -