- Back to Home »
- Syarat sah Perjanjian
Posted by : Rahmad Rivai
12 Nov 2015
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antar satu orang atau lebih
dengan pihak lainnya. Yang sesuai adalah pernyataannya, karena kehendak itu
tidak dapat dilihat atau diketahui orang lain. Menurut Sudikno Mertokusumo ada
lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak, yaitu dengan:
1)
Bahasa yang sempurna dan tertulis.
2)
Bahasa yang sempurna secara lisan.
3)
Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima
oleh pihak lawan. Karena dalam kenyataannya seringkali seseorang menyampaikan
dengan bahasa yang tidak sempurna tetapi dimengerti oleh pihak lawannya.
4)
Bahasa isyarat asal dapat diterima oleh pihak
lawannya.
5)
Diam atau membisu, tetapi asal dipahami atau
diterima oleh pihak lawan.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
Kecakapan bertindak adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan
hukum. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum.
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila ia sudah
dewasa, artinya sudah mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin walaupun belum
berumur 21 tahun. Menurut ketentuan Pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, dikatakan tidak cakap membuat perjanjian ialah orang yang belum
dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, dan wanita bersuami (menurut
hukum nasional Indonesia sekarang, wanita bersuami sudah dinyatakan cakap
melakukan perbuatan hukum, jadi tidak perlu ijin suami).
c. Suatu hal tertentu. Yang dimaksud suatu hal
tertentu merupakan objek perjanjian yang merupakan prestasi (pokok perjanjian).
Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan menjadi hak kreditur.
d. Suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1320 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata tidak dijelaskan pengertian sebab yang halal,
tetapi dalam Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebab yang
terlarang, yaitu apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan
ketertiban umum
X PENGERTIAN PERJANJIAN
X PENGERTIAN PERJANJIAN
nice ijin share yah kak
ReplyDeleteberita rusia
I'm thanking to Mr. Pedro for helping me acquire my VA Mortgage loan. It was great receiving my loan of $900,000 USD from this loan lender. My name is Krasimir Todor am Belgian. I got my loan from this reputable loan lender on the 20th of November 2019 and I want to quickly use this medium to tell everyone here that you can acquire any loan from this credible loan company. A VA loan lender is not easy to come by and it must be recommended by the Department of Veteran Affairs. Mr Pedro will give you loans at low-interest rates of 2% rate and very fast. Get your loans at Email: pedroloanss@gmail.com / WhatsApp Text : +18632310632
ReplyDelete