- Back to Home »
- burgerlijk wetboek »
- Pengertian Perjanjian dan Syarat - Syarat Perjanjian
Posted by : Rahmad Rivai
11 Nov 2015
Perjanjian
adalah salah satu sumber perikatan. Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata menyatakan: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan, baik karena perjanjian
maupun karena undang-undang.”
Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari
kata overeenkomst. Achmad Ichsan menerjemahkan Verbintenis dengan perjanjian
dan overeenkomst dengan persetujuan. Utrecht dalam bukunya Pengantar Dalam
Hukum Indonesia memakai istilah Verbintenis dengan perutangan dan Overeenkomst
dengan perjanjian.
Menurut
Buku III Kitab undang - undang Hukum Perdata mengatur mengenai Overeenkomst yang
dikenal dua istilah terjemahannya, yaitu:
a.
Perjanjian
b.
Pesetujuan
Undang-undang memberikan definisi dari
perjanjian yaitu pada Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang
bunyinya: “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Menurut R.Setiawan,
definisi tersebut belum lengkap, karena menyebutkan perjanjian sepihak saja dan
juga sangat luas karena dengan dipeergunakannya perbuatan tersebut harus
diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk
menimbulkan akibat-akibat hukum.
Bahwa
rumusan perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
tersebut kurang tepat, karena ada beberapa kelemahan yang perlu dikoreksi,
adapun kelemahan tersebut dapatlah diperinci, sebagai berikut:
a.
Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja.
Disini dapat diketahui dari rumusan satu orang atau lebih terhadap satu orang
atau lebih lainnya. Kata “mengikatkan” merupakan kata kerja yang sifatnya hanya
datang dari satu pihak saja.
Sedangkan
maksud dari perjanjian itu mengikatkan diri dari kedua belah pihak, sehingga
Nampak kekurangannya dimana setidak-tidaknya perlu ada rumusan “saling
mengikatkan diri”. Jadi jelas Nampak konsensus atau kesepakatan antara kedua
belah pihak yang membuat perjanjian.
b.
Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus
atau kesepakatan. Dalam pengertian perbuatan termasuk juga tindakan:
1)
Mengurus kepentingan orang lain.
2)
Perbuatan melawan hukum.
Dari
kedua hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang tidak mengandung adanya
konsensus atau tanpa adanya kehendak untuk menimbulkan akibat hukum. Juga
perbuatan itu sendiri pengertiannya sangat luas, karena sebetulnya maksud
perbuatan yang ada dalam rumusan tersebut adalah perbuatan hukum, yaitu
perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.
doktrin
baru (teori baru) yang dikemukakan oleh Van Dunne dalam Salim HS, Perjanjian
diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
Jadi
menurut teori baru ini tidak hanya melihat perjanjian sematamata, tetapi harus
dilihat perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Perbuatan itu antara
lain:
a.
Tahap sebelum perjanjian, yaitu adanya
penawaran dan penerimaan.
b.
Tahap perjanjian, yaitu adanya persesuaian
pernyataan kehendak antara para pihak.
blognya sangat bagus sekali kak
ReplyDeletesurah ar rahman