Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 8 Nov 2013

Cek Silang dan Cek Perhitungan
    Ada jenis cek yang disebut “cek silang” dan “cek perhitungan”. Cek silang berasal dari Inggris dan cek perhitungan itu berasal dari Jerman, namun kedua-duanya bertujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek. Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut:

  1. Cek Silang adalah cek yang dibayarkan hanya kepada bankir atau salah seorang nasabah dari bank tersangkut. Cek itu dapat diketahui bentuknya dengan adanya garis miring lurus sama jalan di halaman muka sebuah cek. Cek itu dibayar dengan uang tunai.
  2. Cek perhitungan ialah cek yang dapat dibayar kepada tiap-tiap pemegang yang berhak. Pembayarannya tidak dengan uang tunai, tetapi dengan cara “pemindahan buku” (overboeking) pada rekening pemegang. Cek perhitungan itu ditandai dengan tulisan miring lurus dari bawah ke atas yang berbunyi: “untuk perhitungan”

Tujuan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas cek itu juga relatif sifatnya, sebab:

  1. Pemegang cek dari perhitungan yang berasal dari curian dapat membuka rekening baru pada suatu bank dan menyuruh memasukkan dalam rekeningnya jumlah uang yang tersebut dalam cek perhitungan asal curian itu. Kalau dia tidak berhasil untuk membuka rekening pada bank yang bersangkutan, maka dia dapat meminta kepada salah seorang nasabah atau orang yang suka membantunya, yang mempunyai rekening pada bank tersebut di atas, agar ceknya dipindahbukuan dalam rekening-gironya. Sudah tentu hal itu tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.
  2. Pemegang cek silang yang berasal dari curian, yang bukan nasabah suatu bank, dapat memasukkan cek silang yang berasal dari curian itu dengan cara, dia membuka rekening pada bank dan memasukkan jumlah uang yang ada dalam cek silang curian itu dalam rekeningnya. Atau dia minta bantuan kepada orang lain, yang mempunyai rekening pada bak yang bersangkutan agar jumlah uang yang tersebut dalam cek silang curian itu dimasukkan dalam rekening orang tersebut. Juga hal ini tidak akan terjadi dengan Cuma-Cuma.

     Mengingat ini semua, maka diharapkan kepada para bankir dalam memberikan izin untuk membuka rekening baru supaya bersikap waspada, yakni hanya diizinkan kepada orang-orang yang telah dikenal kebaikannya saja. Dan kepada penerbit cek supaya cek yang yang diterbitkan diberi klausul “tidak kepada pengganti”.
     Dalam rangka mengupayakan pengamanan penggunaan cek, KUHD membuka kemungkinan diterbitkan cek silang (crossed cheque) dan cek perhitungan (verrekenings cheque). Adapun yang dimaksud dengan cek silang adalah suatu cek yang diberi dua garis miring yang sejajar pada bagian muka cek tersebut, yang pengaturannya terdapat dalam Pasal 214 dan Pasal 215 KUHD.
Menurut Pasal 214 ayat (2) KUHD terdapat 2 (dua) macam cek silang, yakni:

a. Cek silang umum (General Crossing. Algemene Kruising);
b. Cek silang khusus (Special Crossing, Bijzonder Kruising)

      Cek silang umum adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua garis sejajar pada bagian muka cek itu dan di antara dua garis tersebut tidak terdapat suatu petunjuk atau nama sesuatu bank. Dengan diberi silang umum berakibat bahwa cek dimaksud hanya dapat dibayar oleh bank tertarik kepada setiap bank yang menyerahkannya, atau kepada nasabah bank pembayar/ tertarik yang menyerahkan cek tersebut. Untuk seorang pemegang suatu cek silang umum yang bukan bankir atau nasabah bank tertarik hanya dapat mencairkan dana cek itu melalui suatu bank dimana dia menjadi nasabahnya.
Adapun cek silang khusus adalah suatu cek yang diberi tanda berupa dua buah garis yang sejajar pada bagian mukanya dan diantara kedua garis tersebut dicantumkan nama suatuy bank. Hal demikian berarti bahwa tertarik hanya dapat membayar dananya kepada bank yang disebutkan namanya didalam kedugaris sejajar tersebut. Perlu diketahui bahwa suatu cek silang umum dapat diubah menjadi cek silang khusus, tetapi sebaliknya terhadap cek silang khusus tidak dapat dilakukan perubahan (Pasal 214 ayat (4) KUHD)
      Mengenai cek perhitungan (verrekenings cheque) disebutkan dalam pasal 216 KUHD yakni suatu cek yang oleh penariknya dituliskan pada bagian muka cek tersebut suatu klausula yang berbunyi “untuk dipergunakan rekening untuk diperhitungkan” atau kalimat sejenisnya. Hal tersebut berarti bahwa tertarik cek tersebut tidak diperkenankan membayar cek bersangkutan dengan uang kontan, tetapi hanya melakukan pemindahan pembukuan saja. Dengan demikian cek perhitungan tersebut mempunyai sifat seperti bilyet giro.
Dalam hubungan dengan cek silang dan cek perhitungan ini dalam praktek sebagaimana diungkapkan antara lain oleh Rasyim Wiraatmadja, Indrawati Soewarso, Sutan Remy Sjahdeini terdapat beberapa masalah dalam praktek, yakni:

  • Terdapat anggapan dari sebagian masyarakat, bahwa cek silang itu sebagai cek perhitungan yakni tidak dibayar dengan uang tunai tetapi hanya merupakan pemindah pembukuan saja, padahal pembayarannya dilakukan dengan tunai. Maksudnya dibuat cek silang hanyalah untuk membatasi pihak yang dapat menguangkan cek tersebut. Masyarakat menganggap pembubuhan silang pada cek diartikan atau dimaksudkan bahwa cek itu tidak dapat dibayar tunai tetapi harus melalui pembukuan. Bahkan petugas-petugas bank pun pada umumnya mempunyai pemahaman serupa yang keliru itu.
  • Adakalanya dalam praktek ada yang membuat tanda silang pada suatu cek hanya dengan dua coretan kecil di bagian kanan atas muka cek itu. Dengan hanya coretn yang demikian adakalanya tidak jelas bahwa itu merupakan cek silang.
  • Pada KUHD secara tegas melarang dilakukan pencoretan nama bankir ataupun pencoretan penyilangan yang telah dibuat. Apabila hal demikian dilakukan maka dianggap pencoretan itu tidak terjadi. Menurut Rasyim Wiraatmadja adakalanya dalam praktek, penarik suatu cek silang mencoret tanda silang yang telah dibuatnya.


Sumber : boraamelia.wordpress

Leave a Reply

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -