Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 18 Nov 2013

Pengertian Akta
Akta adalah suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani pihak yang membuatnya.
Berdasarkan ketentuan pasal 1867 KUH Perdata suatu akta dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:  Read More...

Leave a Reply

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -