Popular Post

Posted by : Rahmad Rivai 19 Nov 2013

Dalam pasal 246 KUHD yang berisi tentang pengertian dari asuransi menyebutkan bahwa perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik, artinya bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian itu adalah seimbang. Artinya pihak pertama, penanggung dan pihak kedua tertanggung, mempunyai kedudukan yang sama, hak dan kewajiban yang seimbang.

Asuransi sebagai suatu perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah disyaratkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu Pasal 1320 yaang berbunyi sebagai berikut:

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal”.
  5. Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif, karena menyangkut subjek atau pihak-pihak dalam perjanjian. Sedangkan syarat ketiga dan syarat keempat disebut syarat objektif karena menyangkut objek dari perjanjian.


“sepakat meraka yang mengikatkan dirinya”, diperjelas oleh Pasal 1321 KUHD Perdata, yang menetapkan:

“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan”.

Selain itu juga harus tetap memenuhi beberapa pasal lainnya yang melindungi Pasal 1320, antara lain pasal-pasal:

  1. 1323 yang mensyaratkan tidak boleh ada paksaan.
  2. 1328 yang mensyaratkan tidak boleh ada penipuan, dan sebagainya.

Selain syarat-syarat yang ditetapkan dalam KUH Perdata, perjanjian asuransi juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHD. Syarat yang diatur dalam KUHD adalah kewajiban pemberitahuan yang diatur dalam Pasal 251 KUHD.

Berikut adalah syarat-syarat sahnya asuransi menurut KUH Perdata dan KUHD:

  • Kesepakatan (consensus)

Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut pada pokoknya meliputi:

  1. Benda yang menjadi objek asuransi;
  2. Pengalihan risiko dan pembayaran premi;
  3. Evenemen dan ganti kerugian;
  4. Syarat-syarat khusus asuransi;
  5. Dibuat secara tertulis yang disebut polis.

Pengadaan perjanjian antara tertanggung dan penanggung dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Dilakukan secara langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi tanpa melalui perantara. Dilakukan secara tidak langsung artinya kedua belah pihak mengadakan perjanjian asuransi melalui jasa pertantara.

Kesepakatan antara tertanggung dan penanggung dibuat secara bebas, artinya tidak berada di bawah pengaruh, tekanan atau paksaan dari pihak tertentu. Kedua belah pihak sepakat menentukan syarat-syarat perjanjian asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kewenangan (authority)

Kedua belah pihak tertanggung dan penanggung berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan berbuat tersebut ada yang bersifat subjektif dan ada yang bersifat objektif. Kewenangan subjektif artinya kedua belah pihak sudah dewasa, sehat ingatan, tidak berada di bawah perwalian (trusteeship) atau pemegang kuasa yang sah. Kewenangan objektif artinya tertanggung mempunyai hubungan yang sah dengan benda objek asuransi karena benda tersebut adalah kekayaan miliknya sendiri.

  • Objek tertentu (fixed object)

Objek tertentu dalam perjanjian asuransi adalah objek yang diasuransikan, dapat berupa kekayaan dan kepentingan yang melekat pada harta kekayaan, dapat pula berupa jiwa manusia. Pengertian objek tertentu adalah bahwa identitas objek asuransi tertentu itu harus jelas dan pasti.

Tertanggung sebagai pihak yang mengasuransikan objek asuransi harus mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan objek asuransi tertentu. Mempunyai hubungan langsung apabila tertanggung memiliki sendiri harta kekayaan atau jiwa yang menjadi objek asuransi. Sedangkan mempunyai hubungan tidak langsung apabila tertanggung hanya mempunyai kepentingan atas benda objek asuransi. tertanggung harus dapat membuktikan bahwa dia adalah benar sebagai pemilik atau mempunyai kepentingan terhadap benda objek asuransi.

Menurut ketentuan Pasal 299 KUHD, dianggap tidak mempunyai kepentingan adalah orang yang mengasuransikan benda yang oleh undang-undang dilarang diperdagangkan dan kapal yang mengangkut barang yang dilarang tersebut. Apabila diasuransikan juga, maka asuransi tersebut batal.


  • Kausa yang halal (legal cause)

Kausa yang halal adalah dalam melakukan perjanjian asuransi, isi dari perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Pemberitahuan (notification)

  • Teori objektifitas (objectivity theory)

Menurut teori ini, setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Jenis, identitas dan sifat objek asuransi harus diberitahukan oleh tertanggung kepada penanggung, tidak boleh ada yang disembunyikan. Sifat objek asuransi mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan pemberitahuan ini penanggung dapat mempertimbangkan apakah dia akan menerima pengalihan risiko asuransi dari tertanggung atau tidak.

Keunggulan teori ini adalah penanggung dilindungi dari perbuatan tertanggung yang tidak jujur (in bad faith). Sebaliknya, tertanggung selalu dimotivasi untuk berbuat jujur (in good faith) dan selalu berhati-hati melakukan pemberitahuan sifat objek asuransi kepada penanggung. Kelemahan teori ini adalah ketidakmungkinan tertanggung mengetahui cacat tersembunyi yang melekat pada objek asuransi yang mungkin menjadi alasan kepada penanggung untuk menyatakan asuransi batal setalah terjadi evenemen.


  • Pengaturan pemberitahuan dalam KUHD

Tertanggung wajib melakukan pemberitahuan kepada penanggung mengenai keadaan objek asuransi. kewajiban ini dilakukan pada saat mendakan asuransi. Apabila tertanggung lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah atau tidak benar atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung atas objek asuransi, menyebabkan asuransi itu batal. Kewajiban pemberitahuan itu berlaku juga apabila setelah diadakan asuransi, terjadi pemberatan risiko atas objek asuransi.

Kewajiban pemberitahuan Pasal 251 KUHD tidak tergantung pada ada atau tidaknya itikad baik pada tertanggung. Apabila tertanggung keliru memberitahukan tanpa kesengajaan, juga akan mengakibatkan batalanya asuransi. Kecuali telah diperjanjikan lain oleh penanggung dan tertanggung. Biasanya perjanjian seperti ini dinyatakan dengan tegas dalam polis dengan klausula “sudah diketahui”.

Perjanjian asuransi pada dasarnya adalah perjanjian yang mempunyai tujuan untuk memberikan ganti rugi, dalam perjanjian asuransi tersebut membutuhkan adanya suatu dokumen. Dokumen Perjanjian asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian yang mempunyai suatu sifat yang khusus dan unik, sehingga perjanjian ini mempunyai karakteristik tertentu yang sangat khas dibandingkan dengan perjanjian yang lainnya.

Batasan perjanjian asuransi menurut Prof. Emi Pangaribuan adalah:

Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti.

Prof. Emi Pengaribuan selanjutnya menjabarkan lebih lanjut bahwa perjanjian asuransi ataun ertanggungan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

  1. Perjanjian asuransi atau pertanggungan pada asasnya adalah suatu perjanjian pergantian kerugian (shcadeverzekering). Penaggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
  2. Perjanjian asuransi adalah perjanjian bersyarat. Kewajiban mengganti rugi dari penanggung hanya dilaksanakan kalau peristiwa yang tidak tentu atas mana dipertanggungkan itu terjadi.
  3. Perjanjian asuransi adalah perjanjian timbal balik. Kewajiban penanggung membayar ganti rugi dihadapkan dengan kewajiban tertanggung membayar premi.
  4. Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakannya pertanggungan

Sedangkan menurut Prof. P.L Wery dikemukakan dua sifat dari perjanjian asuransi sebagaimana terdapat dalam Pasal 257 dan 258 KUHD sebagai berikut:

  1. Asuransi merupakan perjanjian berdasarkan consensus, dapat terjadi setelah ada kata sepakat, artinya merupakan perjanjian tanpa bentuk:
  2. Asuransi merupakan sifat kepercayaan yang istimewa, saling percaya mempercayai di antara para pihak yang menentukan perjanjian itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 257 ayat (1) KUHD yang menyatakan bahwa perjanjian asuransi diterbitkan seketika setelah ditutup, hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari penanggung dan tertanggung mulai berlaku sejak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani (berlaku konsensus).

Pasal 255 KUHD menyebutkan bahwa suatu asuransi atau pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang disebut polis. Menurut Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) KUHD, polis hanya digunakan sebagai alat bukti dan bukan sebagai syarat mutlak untuk adanya suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan.

Sumber : http://www.ilmu-ekonomi.com/

Leave a Reply

Bagi yang komentar di mohon saran dan kritikannya

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © RahmadVai.Blogspot - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -